Gagah Dapat Izin Oknum Satgas Covid 19 Lahat, Arman Pemilik Pasar Malam Diproses Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Sempat beroperasi beberapa malam, wahana permainan pasar malam yang berada di SP Bengkurat, Kecamatan Kota Lahat akhirnya disegel tim gabungan Polres Lahat. Pasalnya, beroperasinya pasar malam ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwajib yakni Polres Lahat.

Sempat beroperasi beberapa malam, akhirnya akibat gaya koboy pemilik usaha, tepatnya pada Sabtu, (25.09.2021) tim gabungan Polres Lahat yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi didampingi KBO Reskrim Iptu Abu Nawas, Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Maulana SH, Kasat Samapta Sabhara AKP Afrianto SH, Kanit Reskrim Aiptu JS Ritonga serta beberapa personil Polres Lahat melingkaran police line pada wahana dimaksud.

Baca Juga :  Keluarga Korban Rudapaksa Kakek Pedofil Di Lahat Sampaikan Terimakasih 

Dalam tindak pidana yang melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP, mengingat situasi masih dalam Pandemi Covid 19. Sangat disayangkan, bahkan salah satu oknum Satgas Covid 19 Lahat berinisial AP (Sekretaris Satgas Covid 19) bahkan telah berani memberikan izin kepada pemilik supaya bisa mengoperasikan pasar malam tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 23 September 2021 lalu, sekira pukul 20.56 media ini menghubungi Arman pemilik wahana pasar malam di nomor telpon 0813-6935xxx untuk menanyakan perihal siapa yang telah memberikan izin operasi pasar malam miliknya. Secara gamblang Arman menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi izin dari Satgas Covid 19 Lahat.

Baca Juga :  Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

“Ada ijin dari gugus covit pak, Sekretaris pak ali apandi,”ujarnya singkat.

Saat media ini menanyakan, terkait izin lainnya dari lembaga berwenang yakni Polres Lahat. Arman menjawab bahwa izin lainnya masih dalam kepengurusan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menutup wahana pasar malam tersebut karena beroperasi tidak ada izin resmi pihaknya. Pemilik melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP.

“Sudah kita pasang police line untuk dilakukan penyelidikan. Sangat disayangkan, apalagi sekarang masih dalam masa pandemi,”pungkasnya, seraya menerangkan pemilik sudah dibawa ke Polres Lahat guna diminta keterangan, proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Berita Terbaru