Gagah Dapat Izin Oknum Satgas Covid 19 Lahat, Arman Pemilik Pasar Malam Diproses Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Sempat beroperasi beberapa malam, wahana permainan pasar malam yang berada di SP Bengkurat, Kecamatan Kota Lahat akhirnya disegel tim gabungan Polres Lahat. Pasalnya, beroperasinya pasar malam ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwajib yakni Polres Lahat.

Sempat beroperasi beberapa malam, akhirnya akibat gaya koboy pemilik usaha, tepatnya pada Sabtu, (25.09.2021) tim gabungan Polres Lahat yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi didampingi KBO Reskrim Iptu Abu Nawas, Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Maulana SH, Kasat Samapta Sabhara AKP Afrianto SH, Kanit Reskrim Aiptu JS Ritonga serta beberapa personil Polres Lahat melingkaran police line pada wahana dimaksud.

Baca Juga :  POLRES LAHAT KERAHKAN KEKUATAN, JAGA RAPAT PLENO PENETAPAN KPU

Dalam tindak pidana yang melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP, mengingat situasi masih dalam Pandemi Covid 19. Sangat disayangkan, bahkan salah satu oknum Satgas Covid 19 Lahat berinisial AP (Sekretaris Satgas Covid 19) bahkan telah berani memberikan izin kepada pemilik supaya bisa mengoperasikan pasar malam tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 23 September 2021 lalu, sekira pukul 20.56 media ini menghubungi Arman pemilik wahana pasar malam di nomor telpon 0813-6935xxx untuk menanyakan perihal siapa yang telah memberikan izin operasi pasar malam miliknya. Secara gamblang Arman menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi izin dari Satgas Covid 19 Lahat.

Baca Juga :  PATEN MAS JAGA KAMTIBMAS PASAR TUMPAH DESA PADURAKSA

“Ada ijin dari gugus covit pak, Sekretaris pak ali apandi,”ujarnya singkat.

Saat media ini menanyakan, terkait izin lainnya dari lembaga berwenang yakni Polres Lahat. Arman menjawab bahwa izin lainnya masih dalam kepengurusan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menutup wahana pasar malam tersebut karena beroperasi tidak ada izin resmi pihaknya. Pemilik melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP.

“Sudah kita pasang police line untuk dilakukan penyelidikan. Sangat disayangkan, apalagi sekarang masih dalam masa pandemi,”pungkasnya, seraya menerangkan pemilik sudah dibawa ke Polres Lahat guna diminta keterangan, proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terbaru