RJ Di Kejari Lahat Disetujui JAM Pidum, Tersangka Curat Talang Sejemput Menghirup Udara Bebas

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Sumsel – Setelah berhasil tahap pertama mediasi Restorative Justice (RJ) antara pelaku (tersangka) pencurian dengan pemberatan (Curat) Okta Harviansyah (24) warga Desa Talang Sejemput dengan korban salah satu perusahan perkebunan sawit PT. Artha Prigel.

Usai mendapat persetujuan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana umum) maka Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat langsung mengeluarkan tersangka dari LP Kelas II Lahat untuk proses RJ terakhir, yang dilaksanakan hari ini, Selasa (23.01.2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Hadir pada RJ tersebut, pihak keluarga tersangka, Kepala desa Talang Sejemput, proses RJ ini dihadiri langsung Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos, S.H, Kasi Intel Kejari Lahat Zit Mustaqim S.H, M.H, Kasi Pidum Kejari Lahat M. Fajar S.H serta jaksa penuntut umum yang ditunjuk Novita Vynika S.H.

Baca Juga :  Tahun 2016 IUP Sudah Dicabut, Kini PT. ABS Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah RI Dan UU Minerba

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Lahat juga memberikan santunan berupa sembako pada tersangka. Usai pemberian sembako, Kajari Lahat juga memberikan Surat ketetapan terhadap tersangka, surat tersebut berisikan ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas perbuatan yang telah ia lakukan.

Restorative Justice antara warga dengan pihak perusahaan kebun sawit ini, merupakan RJ perdana di awal tahun 2024.

Toto Roedianto juga mengingatkan pada tersangka, melalui kejadian ini agar tersangka dapat memetik hikmah dan menjadikan pelajaran agar kedepan jangan sampai terlibat dalam pelanggaran hukum yang sama maupun pelanggaran hukum lainnya.

Mirwansyah, Kepala Desa Talang Sejemput mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal ini, Kejari Lahat, Kasi Intel Kejari, Kasi Pidum serta Jaksa penuntut juga pihak PT. Artha Prigel yang telah sama-sama memfasilitasi hingga pada akhirnya Restorative Justice antara warganya dengan PT. Artha Prigel berhasil dan pihak Jampidum menerima permohonan RJ.

Baca Juga :  TO NARKOBA, ARAPIK TAK BERKUTIK SAAT DICIDUK

“Terimakasih pada Kejari Lahat terkhusus Pak Kajari Toto Roedianto beserta Kasi Pidum, Kasi Intel dan Jaksa penuntut umum yang sudah memfasilitasi RJ warga kami dengan pihak PT. Artha Prigel,”sampainya.

Tersangka Okta juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat, karena telah membantunya dalam mencapai RJ antara dirinya dengan pihak perusahaan PT. Artha Prigel.

“Terimakasih pak Kajari, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan saya mohon maaf atas apa yang telah saya perbuat,”ungkapnya.

Berita Terkait

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar
Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
SMSI Lahat Audiensi dengan Kajari, Bahas Pelantikan dan Penguatan Sinergi
Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong
Di Bawah Sorot Publik, JPU Lahat Tegaskan Dakwaan Sesuai Koridor Hukum
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Kamis, 23 April 2026 - 14:08 WIB

Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:25 WIB

SMSI Lahat Audiensi dengan Kajari, Bahas Pelantikan dan Penguatan Sinergi

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:48 WIB

Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:25 WIB

Di Bawah Sorot Publik, JPU Lahat Tegaskan Dakwaan Sesuai Koridor Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Berita Terbaru