Gandeng MUI Dinkes Pagaralam Kampanye Pentingnya Imunisasi MR

- Jurnalis

Rabu, 10 Oktober 2018 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Detiksriwijaya – Pemerintah Kota Pagaralam, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes, red) melaksanakan Kampanye Imunisasi Measles Rubella (MR). Kegiatan yang digelar Rabu (10/10) bertempat di Sekolah Lantabur tepatnya di Jalan Serma Somad, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam sekaligus Penyerahan Stimulan Kader.

Kampanye bertemakan “Lindungi Anak Dan Keluarga Kita Dari Campak Dan Rubella” langsung dihadiri Sekretaris Dinkes Misnan S Sip MM, serta sebagai Audien MUI Kota Pagaralam, Masrul Aminullah.

Sasaran kampanye ini adalah guna mencegah campak dan rubella yang biasanya menyerang usia rentang terhadap penyakit dimaksud, yakni usia 9 bulan – 15 tahun, mulai dari tingkat TK, PAUD SD/MI, SMP/MTS.

Ketua MUI Kota Pagaralam, Masrul Aminullah menjelaskan terkait fatwa Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskannya bahwa memperbolehkan imunisasi sebagai bentuk ikhtiar atau upaya untuk memberikan perlindungan tubuh dan pemulihan penyakit tertentu.

“Setelah kita mendengarkan penjelasan semua pihak tentang bahaya besar yang akan timbul jika anak-anak tidak divaksin, juga biaya lebih murah bila imunisasi dan lain-lain. Jadi karena di situ ada unsur darurat secara syariat, maka penggunaan vaksin MR hukumnya Mubah alias boleh,” sampainya.

Baca Juga :  Aksi Nyata Lurah Pasar Bawah Dukung Percepatan Penanggulangan Covid 19 Di Lahat

Masrul juga menghimbau, berangkat dari pada fatwa ulama yang sudah jelas dasarnya kuat dalam Al Qur’an dan Hadist yang dapat dipertanggung jawabkan secara keagamaan kepada Allah SWT.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jangan ada keraguan karena berangkat dari fatwa MUI bahwa vaksin MR boleh bagi yang meyakini untuk yang tidak menyakini ya tidak masalah, karena kami hanya manusia biasa. Tapi saya sangat menyesalkan karena itu sudah jelas bahwa itu Fatwa Ulama Indonesia kalau bukan MUI siapa lagi,”terang Masrul.

Senada, disampaikan Sekretaris Dinkes Misnan S Sip MM melalui Kabid Pemberantasan dan penanggulangan penyakit Subur Wijaksono SKM, M.KM saat dibincangi awak media mengatakan, campak merupakan penyakit serius yang harus diatasi karena dapat menyebabkan komplikasi yang serius.

Baca Juga :  Cik Ujang Sampaikan Ucapan Terima Kasih Warga Tidak Berlebihan Sambut Tahun Baru

“Ini kita harus serius campak ini bisa menyebabkan penyakit seperti diare, radang paru (pneumonia), radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian.

Dampak serangan penyakit Rubella terburuk apabila terjangkit pada ibu hamil. Rubella menyebabkan keguguran atau kecacatan pada janin. Kecacatan tersebut meliputi kelainan pada jantung dan mata, ketulian atau keterlambatan perkembangan dan tidak dapat diobati,” Jelasnya Misnan.

Repi salah satu orang tua wali murid yang ikut vaksin MR, sangat menyetujui bahwa pelaksanaan vaksin MR dikarenakan dirinya juga mempunyai kewajiban agar anaknya bisa tumbuh dewasa tanpa terjangkit penyakit.

“Kita mendukunh tentunya, jujur saya merasa takut buah hati kita terserang penyakit Campak dan Rubella dikemudian hari, dan sudah jelas bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa hukumnya mubah “boleh”, kenapa harus ragu lagi,” ungkapnya. Diego

Berita Terkait

SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”
Zakat, Sekda, dan Nada Menggurui: Ketika Kebijaksanaan Tertinggal di Kolom Komentar
Telur Asli, Tuduhan Palsu: Ketika Konten Murahan Menetas Jadi Fitnah Viral
SMP Negeri 1 Lahat Selatan Tancap Gas! Dana Adiwiyata 2025 Dikucur, Target CSAK 2026 Tak Main-Main
Dari Gerobak ke Ruang Nongkrong: Jejak Panjang Kopi Doesoen di Pagaralam
Ketika Palembang Kembali Bertempur: Lima Hari Lima Malam dalam Ingatan Kota
Wajah Baru Baznas Lahat, Seluruh Pimpinan Lama Tersingkir
Pelantikan Pimpinan BAZNAS Lahat Periode 2025–2030, Bupati Bursah Zarnubi Pimpin Langsung

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”

Senin, 9 Maret 2026 - 06:40 WIB

Zakat, Sekda, dan Nada Menggurui: Ketika Kebijaksanaan Tertinggal di Kolom Komentar

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:57 WIB

Telur Asli, Tuduhan Palsu: Ketika Konten Murahan Menetas Jadi Fitnah Viral

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:26 WIB

SMP Negeri 1 Lahat Selatan Tancap Gas! Dana Adiwiyata 2025 Dikucur, Target CSAK 2026 Tak Main-Main

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:31 WIB

Dari Gerobak ke Ruang Nongkrong: Jejak Panjang Kopi Doesoen di Pagaralam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:47 WIB

Ketika Palembang Kembali Bertempur: Lima Hari Lima Malam dalam Ingatan Kota

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:11 WIB

Wajah Baru Baznas Lahat, Seluruh Pimpinan Lama Tersingkir

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:44 WIB

Pelantikan Pimpinan BAZNAS Lahat Periode 2025–2030, Bupati Bursah Zarnubi Pimpin Langsung

Berita Terbaru