Pengedar Sabu Dari Pagaralam Diringkus Team Walet Polres Lahat

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan reserse narkoba Polres Lahat melalui team Walet berhasil melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tersangka yang berhasil diringkus pada Rabu, (29.01.2020) adalah Evi A (39) warga Desa Baru, Alun II Kota Pagaralam.

Informasi menyebutkan, tunakarya ini diciduk karena kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis Sabu dan narkoba jenis Extacy. Tersangka diringkus tepatnya di desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat sekira pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 6 (enam) butir pil warna merah muda berlogo “wb” narkotika jenis Extacy berat 2,08 geam, 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram serta satu set Bong (Alat hisap sabu).

Keberhasilan ungkap kasus narkoba dimaksud bermula dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor : Lp / A- 20 / I / 2020 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 29 Januari 2020. Aktifitas tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) sudah menimbulkan keresahan warga.

Tersangka diduga kuat sebagai pengedar ini diciduk saat sedang asik menghisap Sabu di dalam kamar rumahnya, pada saat pemeriksaan barang bukti selain ditemukan di belakang tubuh tersangka juga ditemukan di bawah tempat tidur tersangka.

Sebelumnya, sekira pukul 17.30 WIB di hari yang sama, melalui team Walet narkoba Polres Lahat juga berhasil mengamankan Roni Efendi (27) salah satu pemuda desa Karang Anyar, kecamatan Lahat selatan. Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dan kurir ini, petugas berwajib menyita barang bukti paketan Sabu.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, mengatakan kedua tersangka sudah diamankan dan dari hasil introgasi yang dilakukan pihaknya bakal menyelidiki kererlibatan terduga lainnya dalam peredaran narkoba di Bumi Seganti Setungguan Lahat.

“Sudah kita amankan, kedua tersangka yang kita amankan merupakan pengedar yang cukup meresahkan. Semoga kedepan kita kembali berhasil melakukan ungkap kasus penyalahguna narkoba lainnya,”tegasnya.

Baca Juga :  Kapolda imbau pelaku untuk menyerahkan diri atau dijemput paksa

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru