Korupsi, AN Mantan Kades Perangai Lahat Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh ‘AN’ mantan Kepala Desa (Kades) Perangai mendekati titik terang. Pasalnya, Senin (24/05/21) telah dilakukan penyerahan tersangka ‘AN’ beserta barang bukti ke Jaksa Penutut Umum Kejati Lahat.

Tersangka ‘AN’ selaku mantan Kepala Desa Perangai periode 2013-2018 disangkakan dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 ayat (1) UU tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lahat Anjaska Karya SH menyampaikan, tersangka diprediksi akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara

Baca Juga :  Gali Terowongan Sepanjang 15 Meter Napi Vonis Mati Berhasil Kabur

“Kalau untuk masalah hukuman tersangka akan dikenakan maksimal 20 tahun penjara, namun akan ditindak lanjuti pada saat persidangan,” ujarnya saat menggelar press realese.

Masih dikatakannya, untuk selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kota Palembang.

Dijelaskannya, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2018 saat itu Desa Perangai mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2018 sebesar lebih kurang Rp 964 juta yang dicairkan dalam tiga tahap

Baca Juga :  FKPD Tinjau Pos Pam Tahun Baru Serta Pastikan Perayaan Natal Kondusif

Dari jumlah dana desa tersebut tidak sepenuhnya digunakan tersangka untuk pembangunan Desa Perangai sesuai dengan APBDES tahun 2018, melainkan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 376.704.80.


Dalam perkara ini, tersangka sudah menyetorkan uang sebesar Rp 41.300.000 sebagai uang ganti rugi kerugian negara, dan apabila tersangka tidak membayar uang ganti rugi secara full maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda milik tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Berita Terbaru