Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Kian Membaik

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ketua KPK RI Firli Bahuri

SAHABAT, ada kabar baik dari Transparansi Internasional tahun lalu. Mereka mengumumkan angka efektifitas pemberantasan korupsi juga resiko korupsi secara umum di suatu negara. Mereka menghitung IPK atau CPI yang dilakukan secara rutin setiap tahun dengan membuat perbandingan di antara negara-negara yang diukur.

Kabar baiknya adalah, tahun 2021 nilai CPI  (corruption perception index) atau index persepsi korupsi (IPK) Indonesia meningkat satu poin dibandingkan dengan Tahun 2020 (37 menjadi 38). Nilai tersebut memang masih berada di bawah skor global (43).

Tapi, peningkatan yang signifikan terjadi pada nulai index World Economis Forum EOS (46 menjadi 53), Global Insight Country Risk Rating (35 menjadi 47). Sementara nilai yang mengalami penurunan adalah PRS Internastional Country Risk Guide (50 menjadi 48), Bertelsmann Foundation Transform Index (37 menjadi 33) dan Varieties of Democracy Project (26 menjadi 22).

Ada 3 (tiga) komponen lainnya mengalami nilai yang stagnan yaitu Economist intelligence unit country ratings, PERC Asia Risk Guide, dan World Justice Project-Rule of Law Index.

NIlai-nilai pada komponen tersebut menunjukkan bahwa tugas berat Indonesia masih bergerak pada korupsi dalam system politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, pungutan liar (pungli) dan suap pada kegiatan ekspor impor, serta hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis.

Baca Juga :  Bupati Lahat 2 Periode Kagum Kinerja Komisi IX DPR RI

Selain itu, angka-angka itu juga  menggambarkan masih maraknya korupsi di birokrasi dan cara pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan dalam birokrasi dan pemerintahan.

IPK indonesia tahun 2021 sebesar 38. Dibandingkan dengan negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan), Indonesia memiliki nilai yang sama dengan Brazil (38), dan nilai Indonesia lebih tinggi dibandingkan Rusia (29). Sementara dibandingkan dengan 3 (tiga) negara lainnya Indonesia masih jauh tertinggal dengan India (40), China (45), Afrika Selatan (44).

Pada negara-negara G20 perolehan sebagai berikut; Amerika Serikat (67), Afrika Selatan (44), Arab Saudi (53), Argentina (38), Australia (73), Brasil (38), China (45), India (40), Indonesia (38), Inggris (78), Italia (56), Jepang (73), Jerman (80), Kanada (74), Meksiko (31), Korea Selatan (62), Rusia (29), Perancis (71), Turki (38).

Indonesia memiliki nilai yang sama dengan negara Argentina, Brazil, dan Turki. Namun demikian, Indonesia masih lebih baik dibandingkan Meksiko dan Rusia.

Baca Juga :  Ketum IKA UNSRI : Jangan Perlebar Kasus Dugaan Pelecehan Ke Hal Yang Tidak Relevan

Melihat angka-angka tersebut, KPK dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam pemberantasan korupsi terus mematangkan peta jalan pemberantasan korupsi.

KPK juga tidak pernah lelah mengajak seluruh komponen bangsa untuk tidak melakukan korupsi melalui upaya pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi.

KPK juga melakukan tindakan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan melakukan perbaikan sistem di seluruh kementerian lembaga, pemerintah pusat dan daerah supaya tidak ada celah, peluang untuk melakukan korupsi. KPK pun dengan tegas melakukan penindakan kepada para pelaku korupsi. Bukan saja pada aspek pemidanaan badan tetapi menyasar pada pengembalian kerugian negara, perampasan harta hasil korupsi dan pengenaan pidana tindak pidana pencucian uang.

Di awal tahun 2022 sudah 3 kepala daerah dan 1 orang hakim yang tertangkap tangan oleh KPK karen melakukan korupsi.

Kita masih harus bekerja keras untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan peran seluruh kamar kekuasaan, dan parpol, serta segenap stakeholder serta seluruh elemen bangsa. Kita ingin Indonesia benar benar bersih dan bebas dari korupsi.

Berita Terkait

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
TNI AD GELAR KARYA BAKTI BERSAMA MASYARAKAT, PERCEPAT PEMBANGUNAN MASJID DI TANGGAMUS
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem
Birokrasi Lahat, Antara Loyalitas atau Kompetensi? Jangan-Jangan Kursi OPD Hanya Milik “Orang Dekat”
“Hukum Ribut di Permukaan, Hiu Narkoba Tetap Berenang Tenang”
Zakat, Sekda, dan Nada Menggurui: Ketika Kebijaksanaan Tertinggal di Kolom Komentar
Buku Tamu dan Luka Lama di Rumah Persatuan Wartawan Indonesia
Isu “Pesanan” di Balik Kursi Panas Dinas Pendidikan Lahat: Generasi Dipertaruhkan, Bukan Sekadar Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:55 WIB

TNI AD GELAR KARYA BAKTI BERSAMA MASYARAKAT, PERCEPAT PEMBANGUNAN MASJID DI TANGGAMUS

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:43 WIB

Birokrasi Lahat, Antara Loyalitas atau Kompetensi? Jangan-Jangan Kursi OPD Hanya Milik “Orang Dekat”

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:12 WIB

“Hukum Ribut di Permukaan, Hiu Narkoba Tetap Berenang Tenang”

Senin, 9 Maret 2026 - 06:40 WIB

Zakat, Sekda, dan Nada Menggurui: Ketika Kebijaksanaan Tertinggal di Kolom Komentar

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:48 WIB

Buku Tamu dan Luka Lama di Rumah Persatuan Wartawan Indonesia

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:43 WIB

Isu “Pesanan” di Balik Kursi Panas Dinas Pendidikan Lahat: Generasi Dipertaruhkan, Bukan Sekadar Jabatan

Berita Terbaru