AKP Herli Setiawan Turun Tangan Pimpin Langsung Cek Dan Olah TKP Dugaan Adanya Penimbun BBM, SR Terlapor Melanggar Pasal 351

- Jurnalis

Senin, 19 September 2022 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Mendapat informasi melalui salah satu media online perihal adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Lahat tepatnya di wilayah tambang lokasi perusahaan PT ABS (Andalas Bara Sejahtera) Kecamatan Merapi Barat. Satuan Reskrim Polres Lahat langsung meluncur ke lokasi yang diduga tempat terjadinya penimbunan minyak.

Dipimpin Kasatreskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH.MH, Kapolsek Merapi Barat AKP Alex beserta Kanit Pidum dan Kanit Pidana khusus (Pidsus) hari ini, Senin (19.09.2022) sesampainya di tempat dimaksud langsung melaksanakan olah TKP dan penyelidikan serta mencari keterangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut.

Pada media ini, Kasatreskrim Polres lahat menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan beberapa orang untuk kepentingan penyelidikan. Dikatakan Herli memang benar pihaknya menemukan beberapa wadah (tempat) berjenis tedmon yang diduga digunakan untuk minyak, namun dikatakan Herli bahwa wadah tersebut tidak berisi minyak dan juga sudah dilakukan penyitaan.

“Kita sudah melakukan olah TKP dan melihat serta mengecek info yang sudah beredar di media. Dapat kami jelaskan kami tidak menemukan adanya penimbunan minyak,”kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Limbah Batu Bara Milik PT BGG Rusak Ladang Pertanian Karet

Kemudian dikatakan Herli, penyelidikan bakal dilakukan terkait adanya temuan dugaan wadah minyak dimaksud yang ditemukan 500 meter di dalam hutan semak belukar, dari pondok TKP. “Tetap bakal kita lakukan penyelidikan secara profesional atas informasi yang sudah beredar, dan untuk sekarang berdasar apa yang kita cek tidak ada minyak (BBM) dalam wadah tersebut, wadah minyak ditemukan di dalam hutan semak belukar 500 meter dari TKP,”terang Herli.

Terkait adanya penganiayaan yang sebelumnya diduga dilakukan anggota Polri Polres Lahat terhadap pekerja pembuat Siring di tanah yang sekarang masih dalam proses hukum antara keturunan pangeran Merapi dengan pihak perusahaan, ditegaskan Herli bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.

“Untuk penganiayaan tersebut saya tegaskan tidak ada seperti yang dimuat di media yang sudah beredar dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh terlapor berinisial SR yang disangkakan melanggar Pasal 351 dab sudah masuk pada laporan polisi di Polsek Merapi Barat, sekarang masih dilakukan penyelidikan guna kepentingan hukum,”tegas Kasatreskrim.

Dilain tempat, Marzuki (64) warga Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat yang sedang diminta keterangan sebagai saksi dalam rangka penyelidikan dugaan kasus tersebut mengatakan bahwa dirinya bisa memastikan bahwa tidak adanya aktifitas penimbunan minyak (BBM) ataupun aktifitas bongkar muat minyak di lokasi dimaksud .

Baca Juga :  Geovani : Jadilah Pemilih Cerdas Dan Cerdaslah Dalam Memilih

“Saya tidak bisa mengatakan itu aktifitas penimbunan seperti di berita yang beredar, dapat saya pastikan tidak ada penimbunan karena saya adalah warga yang kebetulan memang dekat dengan lokasi yang tadi didatangi pihak kepolisian, saya disini diminta keterangan sebagai saksi dan akan saya jelaskan apa yang saya tau untuk kepentingan penyelidikan,”katanya.

Lanjut Marzuki, diakunya memang aktifitas ada namun dapat dipastikannya bahwa bukan aktifitas bongkar muat BBM, karena lokasi tersebut memang lalu lalang manusia dan beberapa kendaraan kecil perusahaan.

“Kebetulan lokasi yang didatangi Polisi dekat dengan kolam ikan milik saya, yang pasti saya tidak pernah melihat adanya bongkar muat minyak. Saya juga baru tau ketika dipanggil kalau adanya dugaan penimbunan, saya disini menerangkan apa yang sebenarnya saya tau saja dan itu yang bisa saya jelaskan,”tutupnya.

Untuk lokasi TKP sekarang sudah terpasang garis polisi, yang dipasang unit Pidsus Polres Lahat.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru