Pengedar Ekstasi Di Desa Air Satan Diringkus Satresnarkoba Polres Musi rawas

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Musi Rawas – Siang hari bolong, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat Di JL H.Syueb Tamat, tepatnya di Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi rawas JOHAN PRIYANSYA (21), Wiraswasta, warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Musi rawas.

 

Johan diciduk Satres Narkoba Polres Musi Rawas karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Johan yang diduga kuat sebagai pengedar ini diketahui telah meresahkan warga sekitar lokasi ia diringkus.

Baca Juga :  OPERASI ZEBRA MUSI 2018, RATUSAN PELANGGAR TERJARING PETUGAS

 

Pada saat diamankan, petugas mendapatkan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 (empat puluh) Butir pil warna ungu berlogo PP diduga Narkotika jenis Exstasy dengan berat bruto 16,22 (Enam Belas koma dua dua) Gram.

 

Atas perbuatan tersangka, yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mangirsang Pejalan Kaki Asal Lahat Di Sambut Polres Muara Enim

 

Untuk mengecoh petugas, Barang bukti tersebut yang sebelumnya disimpan tersangka persisnya dipinggir jalan kurang lebih berjarak 10 (sepuluh) meter dari pelaku ditangkap dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Kemudian pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan
Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:48 WIB

Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:46 WIB

Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WIB

Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terbaru