Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri Dengan Sebilah Linggis

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2019 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Detiksriwijaya – Cemburu buta, Evid (48) warga Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir tega habisi nyawa Santi (40) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Motif yang melatar belakangi terduga tega membunuh korban, karena pelaku cemburu pada korban yang diduga memiliki PIL (Pria Idaman Lain).

Kejadian tindak pidana pembunuhan ini bermula pada hari Rabu (04/09/2019), terduga mulanya mengajak korban untuk sama sama ke pasar untuk berdagang. Namun, ajakan pelaku ditolak mentah mentah oleh korban.

Pelaku kemudian ke arah mobil dan mengambil sebilah linggis, lalu kembali mendatangi korban yang sedang duduk dan mengajak korban untuk pergi, lagi lagi ajakan pelaku ditolak korban.

Baca Juga :  Pemohon SIM Di Lahat Stabil, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes Masa Pandemi

Rupanya penolakan korban membuat pelaku khilaf mata, tanpa basa basi pelaku mengayunkan linggis yang telah dipegang kemudian mengayunkan dan memukulkan berulang kali linggis tersebut ke arah kepala, leher dan bahu korban.

Korban yang menerima pukulan dari pelaku akhirnya ambruk tersungkur dengan luka yang cukup serius.

Mendapati istrinya sudah tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) menuju kantor Polsek Inderalaya, Ogan Ilir dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap isterinya sendiri.

Kapolsek Inderalaya, AKP Bambang Julianto, membenarkan perihal kasus pembunuhan tersebut. Untuk sementara diterangkan Kapolsek motif pembunuhan dilatar belakangi kecemburun pelaku terhadap korban yang diduga memiliki hubungan istimewa dengan orang lain.

Baca Juga :  Keluhkan Gatal Pada Ayah, Berakhir Gorok Leher Sendiri

“Sementara motif dari keterangan pelaku  adalah cemburu, karena menduga istri punya hubungan spesial dengan lekaki lain,” sampai Kapolsek dihadapan wartawan.

Dari hasil olah TKP, barang bukti yang diamankan berupa satu buah lingkis berwarna coklat sepanjang 50 centimeter. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh anggota, pasal yang disangkakan pada pelaku yakni 338 KUHP tentang pembunuhan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB