Tanam Ganja Di Balkon Rumah, Dua Warga Sukabumi Diringkus BNNP JABAR

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2019 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Bercocok tanam narkoba jenis ganja di dalam rumah, dua warga berinisial AN alias OC (48) serta MD (30) tercatat sebagai warga Kampung Karawang Sentral, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diringkus team pemberantasan BNNP Jawa Barat.

Pada penggerebekan penyalahgunaan narkoba hari Rabu, (23.10.2019) yang dipimpin langsung Kepala bidang pemberatasan BNNP Jabar, barang bukti berhasil diamankan di balkon lantai dua rumah tersangka.

Kedua tersangka tak dapat berkutik, setelah petugas mendapati puluhan pohon ganja yang sudah subur tertanam di kediamannya. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) petugas juga mendapati lintingan ganja siap pakai serta lintingan ganja yang sudah dihisap tersangka.

Baca Juga :  Satu Pelaku Pembunuh Pelajar Di Lahat Berhasil Diringkus Macan Kumbang Polres Lahat, Satu DPO Masih Dalam Pengèjaran

Selain pohon ganja sebanyak 39 batang yang tertanam di polibek beserta lintingan ganja, petugas juga mengamankan biji ganja yang diduga kuat siap tanam sebanyak setengah toples.

“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat ini berdasar informasi dari masyarakat. Barang bukti tanaman ganja kita amankan di lantai dua kediaman tersangka beserta lintingan ganja siap pakai serta biji ganja setengah toples turut kita sita,” Jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Robby Karya Adi SIK.

Baca Juga :  PANGDAM TURUN LANGSUNG JAGA SOLIDITAS DAN SINERGITAS TNI-POLRI, HINGGA KE KORAMIL DAN POLSEK

Lanjut Robby, pada saat dilakukan test urine kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis dimaksud.

“Ya, keduanya positif narkoba pada saat kita lakukan test urine. Kedua tersangka sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan
Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:48 WIB

Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:46 WIB

Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WIB

Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terbaru