Tanam Ganja Di Balkon Rumah, Dua Warga Sukabumi Diringkus BNNP JABAR

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2019 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABAR, Detiksriwijaya – Bercocok tanam narkoba jenis ganja di dalam rumah, dua warga berinisial AN alias OC (48) serta MD (30) tercatat sebagai warga Kampung Karawang Sentral, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diringkus team pemberantasan BNNP Jawa Barat.

Pada penggerebekan penyalahgunaan narkoba hari Rabu, (23.10.2019) yang dipimpin langsung Kepala bidang pemberatasan BNNP Jabar, barang bukti berhasil diamankan di balkon lantai dua rumah tersangka.

Kedua tersangka tak dapat berkutik, setelah petugas mendapati puluhan pohon ganja yang sudah subur tertanam di kediamannya. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) petugas juga mendapati lintingan ganja siap pakai serta lintingan ganja yang sudah dihisap tersangka.

Baca Juga :  KAPOLRES LAHAT APRESIASI KEDATANGAN API

Selain pohon ganja sebanyak 39 batang yang tertanam di polibek beserta lintingan ganja, petugas juga mengamankan biji ganja yang diduga kuat siap tanam sebanyak setengah toples.

“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Barat ini berdasar informasi dari masyarakat. Barang bukti tanaman ganja kita amankan di lantai dua kediaman tersangka beserta lintingan ganja siap pakai serta biji ganja setengah toples turut kita sita,” Jelas Kabid Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Pol Robby Karya Adi SIK.

Baca Juga :  JMSI Lahat Silaturahmi Kapolres Lahat, AKBP Eko Berharap Sinergi Semakin Erat

Lanjut Robby, pada saat dilakukan test urine kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis dimaksud.

“Ya, keduanya positif narkoba pada saat kita lakukan test urine. Kedua tersangka sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terbaru