Usai Akad Nikah, Pemuda Tanjung Agung Diciduk Team Lebah

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2019 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Tak mau bertanggung jawab setelah menghamili sang kekasih, AB (21) warga Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim. AB sendiri ditangkap usai melakukan akad nikah dengan kekasih hatinya yang baru, pada hari Kamis, (14.11.2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelapor atas dugaan pelanggaran persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah PA (15) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, PA melapor ke pihak berwajib karena dirinya tak terima setelah merasa ditipu tersangka yang hingga membuat ia hamil dan anak di dalam rahimnya adalah darah daging terlapor.

Sementara terduga pelaku yang sempat dibincangi media ini menjelaskan, dirinya pertama kali mengenal korban dari jejaring sosial media Facebook (FB) pada awal tahun 2018. Seringnya berhubungan melalui media sosial ini, benih benih cinta tumbuh di kedua sepasang ABG (Anak Baru Gede) ini.

Baca Juga :  Lecehkan Wartawan Oknum Kepsek Arogan Dilapor Ke Polisi

Lanjut AB, tepatnya hari Minggu (04 Agustus 2019) keduanya memutuskan untuk pergi jalan jalan, bertempat di jalan lingkar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim sekira pukul 11.00 Wib, terlapor berhasil mensetubuhi PA.

AB mengaku, dirinya tidak ada niatan untuk meninggalkan PA. Menurutnya, korban sendiri yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

“Bukan ditingalke, dio yang ngajak aku putusan. Aku akui memang aku sudah ngelakuke itu samo dio sebanyak duo kali di bulan Agustus tanggal 4 dan tanggal 12 tahun 2019 inilah dan duo duonyo di Jalan lingkar dan aku idak makso dio,” ujar AB yang nampak tertunduk menyesali apa yang telah diperbuatnya.

AB juga mengaku menyesal karena telah melakukan hal tersebut. Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya dan AB juga memohon agar dirinya bisa dimaafkan.

Baca Juga :  Tak Mau Sendiri Fadillah Ajak Marisan Sama Sama Ke Bui

“Sudah akad nikah aku keno tangkap, malamnyo sekitar jam 22.00 WIB, aku nyesal pak. Aku ngakui aku salah pernah berbuat, jangan sampai karena Masalah ini rumah tangga kito retak. Aku berharap Dio nunggu aku,” harap lelaki yang sehari harinya berprofesi sebagai supir ini.

Sementara Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK dibincangi di tempat membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Kapolsek, terduga ditangkap karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

“AB kita amankan karena telah diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” terang Arif.

Lanjut Arif, terduga sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. “Terduga ditangkap team L.E.B.A.H tanpa perlawanan di kediamannnya. Adapun barang bukti yang kita amankan, berupa baju milik korban serta sepan jeans milik terduga,”pungkasnya.

Berita Terkait

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP
Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat
Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:22 WIB

Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Senin, 5 Mei 2025 - 14:54 WIB

Tak Inginkan Pelemahan Penyidikan Di Kejari Lahat, KPKL Demo DPRD Lahat, Kantor Pemkab Wujud Dukung Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru