Pali Ke Linggau Edarkan Sabu, Wel (19) Diganjar Jeruji Besi

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuklinggau – Juni Jeweli alias Wel (19) tak berkutik setelah dirinya disergap tim Satresnarkoba Polres Kota Lubuk Linggau. Pemuda asal Kabupaten Pali ini, dibekuk karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Lubuk Linggau.

 

Tersangka Wel diamankan pada hari Senin, (04.03.2024) sekira pukul 10.00 Wib tanpa perlawanan. Dari tubuh tersangka tepatnya dikantong jaket Hoodie miliknya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto (kotor) sebanyak 24,63 Gram.

 

Alhasil, dari perbuatan tersangka yang telah berani menyebar barang haram dimaksud, sudah dipastikan Wel bakal lama mendekam di balik jeruji besi penjara. Infonya, tersangka memang cukup kawakan dalam mengedarkan serbuk kristal tersebut.

Baca Juga :  Penyelewengan Uang Negara, Mantan Inspektur Inspektorat Sebut Setor Ke Sekda Lahat

 

Saat disergap di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau waktu itu tersangka sedang menunggu pemesan alias pemuja barang harap tersebut.

 

Adapun barang bukti lain, yang disita dan diamankan petugas berupa 1 (satu) buah jaket hodie merk BERSHKA, 1 (satu) buah dompet kulit merk LEVI’S, 1 unit handphone merk Nokia serta Uang tunai Rp.738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) Rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Kades Di Tiga Kecamatan Kikim Bawa PH Pertanyakan HGU PT SMS Serta Tuntut Ganti Rugi

 

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lubuk Linggau untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK sembari mengatakan hasil uji sampel urine, tersangka positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan tersangka telah mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru