Terima Jasa Pencari LPG 3 Kg Suami Istri Asal Kota Agung Diamankan Polsek Kota Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achmad Gusti Hartono SIK

Lahat, Detiksriwijaya – Pasca mengamankan MZ (42) pelaku penimbun LPG 3 Kg Subsidi Masyarakat Miskin (Gas Melon) pada Jumat, (23.10.2020), kembali Satreskrim Polsek Kota Lahat mengamankan sepasang suami istri pengangkut LPG 3 Kg yang diperuntukan warga miskin.

Sepasang suami istri YN (56) dan S (42) tercatat sebagai warga Desa Sukaraja, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat awalnya diamankan petugas Satlantas Polres Lahat ketika melintas tepatnya di Kantor Satlantas Polres Lahat hari ini, Sabtu (24.10.2020).

Selanjutnya, kendaraan jenis Pick Up warna hitam berplat nomor BG 9620 EC digiring ke Polsek Kota Lahat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

S istri YN dibincangi menjelaskan, tabung yang dibawanya merupakan amanat dari warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Semendo. Untuk gas melon sendiri diperoleh dengan cara membeli dengan pedagang-pedagang di warung-warung yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  Kabur Disergap Fanther, Residivis Curanmor Dipelor

“Tabung gas 3 Kg ini berisi jumlahnya 167 tabung, ini amanat warga di Desa Tunggul Bute yang meminta kami mencarikan gas.

Gas LPG ini kami ambil dari warung-warung di Kabupaten Muara Enim berkisar di harga Rp. 19. 000, – pertabung, dan sebagai ganti minyak dan jasa kami sebagai pencari pemilik tabung masing masing membayar Rp. 21 ribu rupiah pertabungnya,”ungkap S.

Y diapit dua personil Polsek Lahat

Lanjut Ibu lima anak ini dirinya bersama suami terpaksa menjadi pencari jasa mencari gas LPG 3 KG akibat imbas karena ekonomi yang sedang sulit di masa pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Iqbal Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai Lematang Desa Arahan

Untuk memperoleh Gas 3 Kg, dijelaskan S sudah mulai berangkat dari kediamannnya sekira pukul 06.30 dengan tujuan Kabupaten Muara Enim.

“Kami terpaksa menjadi jasa pencari gas melon 3 Kg karena ekonomi sedang sulit, sementara kami suami istri seharinya berkebun. Untung yang kami dapat sangat sedikit, kami cuma menjalankan amanat warga di Tunggul Bute yang kesulitan gas LPG ini,” jelasnya.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK diminta keterangan menjelaskan, untuk perkara tersebut masih didalami pihaknya. Pengangkut LPG yang diamankan personilnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemilik kendaraan yang mengangkut LPG 3 Kg subsidi masyarakat miskin ini sedang kita periksa, kendaraan serta LPG tersebut sudah kita amankan di Polsek Kota Lahat,”terangnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru