Terima Jasa Pencari LPG 3 Kg Suami Istri Asal Kota Agung Diamankan Polsek Kota Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Achmad Gusti Hartono SIK

Lahat, Detiksriwijaya – Pasca mengamankan MZ (42) pelaku penimbun LPG 3 Kg Subsidi Masyarakat Miskin (Gas Melon) pada Jumat, (23.10.2020), kembali Satreskrim Polsek Kota Lahat mengamankan sepasang suami istri pengangkut LPG 3 Kg yang diperuntukan warga miskin.

Sepasang suami istri YN (56) dan S (42) tercatat sebagai warga Desa Sukaraja, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat awalnya diamankan petugas Satlantas Polres Lahat ketika melintas tepatnya di Kantor Satlantas Polres Lahat hari ini, Sabtu (24.10.2020).

Selanjutnya, kendaraan jenis Pick Up warna hitam berplat nomor BG 9620 EC digiring ke Polsek Kota Lahat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

S istri YN dibincangi menjelaskan, tabung yang dibawanya merupakan amanat dari warga Desa Tunggul Bute, Kecamatan Semendo. Untuk gas melon sendiri diperoleh dengan cara membeli dengan pedagang-pedagang di warung-warung yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga :  MEMOTORI WARGA, KAPOLSEK SULAP TUMPUKAN SAMPAH MENJADI OBJEK WISATA

“Tabung gas 3 Kg ini berisi jumlahnya 167 tabung, ini amanat warga di Desa Tunggul Bute yang meminta kami mencarikan gas.

Gas LPG ini kami ambil dari warung-warung di Kabupaten Muara Enim berkisar di harga Rp. 19. 000, – pertabung, dan sebagai ganti minyak dan jasa kami sebagai pencari pemilik tabung masing masing membayar Rp. 21 ribu rupiah pertabungnya,”ungkap S.

Y diapit dua personil Polsek Lahat

Lanjut Ibu lima anak ini dirinya bersama suami terpaksa menjadi pencari jasa mencari gas LPG 3 KG akibat imbas karena ekonomi yang sedang sulit di masa pandemi Covid 19.

Baca Juga :  Bupati Muara Enim Di OTT KPK, Sekda Tegaskan Roda Pemerintahan Tetap Jalan

Untuk memperoleh Gas 3 Kg, dijelaskan S sudah mulai berangkat dari kediamannnya sekira pukul 06.30 dengan tujuan Kabupaten Muara Enim.

“Kami terpaksa menjadi jasa pencari gas melon 3 Kg karena ekonomi sedang sulit, sementara kami suami istri seharinya berkebun. Untung yang kami dapat sangat sedikit, kami cuma menjalankan amanat warga di Tunggul Bute yang kesulitan gas LPG ini,” jelasnya.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK diminta keterangan menjelaskan, untuk perkara tersebut masih didalami pihaknya. Pengangkut LPG yang diamankan personilnya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemilik kendaraan yang mengangkut LPG 3 Kg subsidi masyarakat miskin ini sedang kita periksa, kendaraan serta LPG tersebut sudah kita amankan di Polsek Kota Lahat,”terangnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru